TULANGBAWANG - Melalui hasil musyawarah bersama, Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama (SB) kini miliki struktur kepengurusan baru. Hal tersebut dengan di gelarnya rapat terbatas di kantor KSU SB di Kampung Gedungrejo Sakti, Kecamatan Penawaraji, kabupaten setempat, Senin (16/08/2021).
Rapat yang di hadiri oleh puluhan anggota KSU-SB tersebut langsung dipimpin oleh Ketua KSU-SB Mustopho dan di hadiri oleh sebagian anggota koperasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa kampung setempat.
Mengingat, sedang berlangsungnya Pandemi Covid-19 pengurus KSU-SB sengaja mengundang sebagian anggotanya yang bertempat tinggal di sekitar wilayah di mana tempat berdirinya kantor KSU-SB sesuai rekomendasi kebanyakan anggota yang tidak dapat hadir.
Namun telah merekomendasikan melalui hasil kesepakatan keputusan rapat yang dilaksanakan oleh Ketua KSU-SB Mustopho dengan menemui sebagian besar anggota KSU-SB di alamat kediamannya masing-masing dengan harapan menghindari bahayanya penyebaran Covid-19.
Ketua KSU-SB, Mustopho mengatakan, Kegiatan hari ini pergantian pengurus dalam tubuh koperasi dan melakukan pembahasan rencana kerja kedepan terkait kebun kelapa sawit milik anggota koperasi itu sendiri. Mulai dari perawatan serta pada saat panen sudah ada tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota sesuai dengan struktur yang baru.
"Kepengurusan yang baru ini jangka waktu jabatan sesuai dengan dasar AD/ART KSU-SB, yakni 5 Tahun, " kata Mustopho.
Dia menuturkan, Planning kedepan sesuai dengan rencana pemerintah pihaknya bertekad merawat kebun sawit tersebut dengan melakukan perawatan yang lebih maksimal untuk mensejahterakan anggota dan lingkungan sekitar tentunya berdampak positif.
"Luas kebun sawit itu, 660, 81 Ha (Enam ratus enam puluh, delapan puluh satu hektare) yang terletak di Kampung Mulyodadi, Kecamatan Rawapitu, " jelas dia.
Untuk sekarang ini, kata dia, jumlah anggota KSU-SB masih menunggu proses verifikasi masih belum selesai. Untuk jumlah anggota sendiri berdasarkan atas hak milik kebun tersebut.
"Saya berharap dengan terbentuknya kepengurusan yang sekarang ini, mari kita bekerjasama untuk membesarkan apa yang sudah menjadi niat dan tujuan yakni sejahtera bersama, " tutup dia.
Sementara, di tempat yang sama, Anggota KSU-SB meminta kepada pengurus KSU-SB agar segera mengupayakan untuk putus mitra dengan PTPN VII. Lantaran selama kebun KSU-SB dikelola PTPN VII tidak terkelola dengan baik dan PTPN VII telah menyatakan tidak lagi bersedia dan mampu untuk menjadi penjamin KSU-SB. Dalam hal ini PTPN VII telah tidak memenuhi dan atau melanggar hak dan kewajiban yang ada di perjanjian kerjasama antara KSU-SB dengan PTPN VII.
Anggota KSU-SB akan mempertanggungjawabkan beban hutang atau pinjaman atas biaya pembangunan kebun setelah PTPN VII mempertanggungjawabkan semua dana yang telah dicairkan oleh PTPN VII dari Bank Mandiri sesuai sejumlah dana yang ditagihkan ke KSU-SB.
Kemudian, Anggota KSU-SB sepakat untuk membubarkan, mencabut dan atau membatalkan demi hukum keabsahan serta kuasa tindak tanduk Forum Komunikasi Anggota KSU-SB yang di pimpin oleh Alidi Cs untuk mengatasnamakan anggota KSU-SB atau KSU-SB. Lantaran, selama adanya Forum Komunikasi tersebut justru membuat perpecahan antar anggota KSU-SB serta tidak menyatukan tujuan untuk kemajuan KSU-SB untuk seluruh anggota KSU-SB.(SM)